KEMELUT KOPERASI YANG BELUM USAI

Akademisi Sorot Buronan Polisi Klaim Pimpin Kopsa-M Kelola Ribuan Hektare Lahan Petani

Di Baca : 931 Kali
Aksi penolakan ratusan petani terhadap rapat anggota tahunan yang diselenggarakan sekelompok pendukung Anthony Hamzah beberapa waktu lalu (ist) 

Meski acara dibubarkan, belakangan muncul klaim sepihak sosok tersangka dan buronan kepolisian kasus pengrusakan serta penjarahan, Anthony Hamzah sebagai ketua secara aklamasi. Anthony sendiri juga diketahui merupakan seorang tenaga pendidik perguruan tinggi negeri terkemuka di Pekanbaru. 

"Kalau di tempat saja belum tentu maksimal, ini malah dikejar-kejar. Sekali lagi ya tidak patut lah. Jabatan itu bukanlah pribadi. Jabatan itu adalah lembaga," tegasnya. 

Senada dengan Firdaus, pakar hukum pidana Yusuf Daeng turut buka suara terkait persoalan tersebut. Akademisi Universitas Lancang Kuning itu menilai jauh dari kata pantas tersangka, apalagi buronan memimpin organisasi. 

"Seharusnya tidaklah pantas seseorang menyandang status tersangka namun memimpin organisasi. Sebaiknya diselesaikan dahulu lah. Apalagi kita kental adat Melayu. Tapi dalam Undang-Undang tidak ada yang mengatur," katanya.

Menurut Yusuf, penunjukan ketua secara aklamasi itu akan bermasalah jika tidak sesuai dengan AD/RT koperasi itu sendiri. Karena seharusnya pemilihan ketua sudah diatur dalam AD/RT tadi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar