KEMELUT KOPERASI YANG BELUM USAI

Akademisi Sorot Buronan Polisi Klaim Pimpin Kopsa-M Kelola Ribuan Hektare Lahan Petani

Di Baca : 927 Kali
Aksi penolakan ratusan petani terhadap rapat anggota tahunan yang diselenggarakan sekelompok pendukung Anthony Hamzah beberapa waktu lalu (ist) 

"Seharusnya dalam AD/RT sudah diatur. Syarat calon ketua, syarat menjadi ketua, bahkan aturan pemilihan ketua itu sendiri," terangnya. 

Yusuf menjelaskan memang tidak ada diatur dalam KUHP terkait hal tersebut. Namun dalam Undang-Undang pidana koperasi diatur. 

"Misalnya untuk menjadi ketua harus mendapat berapa persen dari anggota. Dan harus semua diundang. Jika hanya sebagian diundang dan sebagian tadi tidak, maka bisa dianggap cacat prosedur dengan mengacu kepada pidana koperasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Hendri Dunan memilih bungkam terkait konflik yang terjadi di tubuh koperasi yang berlokasi di wilayah administrasinya tersebut. Pesan singkat WhatsApp dan telfon tak ditanggapi Hendri menanggapi persoalan yang dilayangkan kepadanya. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar