DIDUGA PALSUKAN SURAT DAN GUNAKAN SURAT PALSU DILAPORKAN KE POLDA RIAU

Polda Riau Buru Empat Pelaku Perusakan Rumah di Labersa

Di Baca : 1521 Kali
Foto kiri atas dan kanan atas tertangkap kamera saksi di TKP pelaku melakukan perusakan meruntuhkan rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau beberapa wakt

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sedang menyelidiki dan memburu empat orang pelaku perusakan yang merubuhkan rumah rata dengan tanah rumah milik keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau. 

Salah satu nama yang dilaporkan sebagai pelaku perusakan adalah Rizky dkk diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/465/XI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 17 November 2021.

Aparat kepolisian juga telah turun ke TKP rumah yang dirubuhkan empat pelaku untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa bukti lapangan. Keempat pelaku diduga disuruh oleh seseorang untuk meruntuhkan hingga rata dengan tanah rumah tersebut. 

Dit Reskrimum Polda Riau juga sudah menerima surat pengaduan dari Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH surat berisi pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang diduga dilakukan oleh JZ. 

Rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet saat masih berdiri sebelum dirusak diruntuhkan empat pelaku suruhan orang lain. Malah dipasang pamflet diduga ilegal dipasang di tanah orang lain. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar