245 KK Gelar Aksi Damai di Kebun Sawit PT Hutahaean

Padahal pihak perusahaan paham akan aturan yang terbit tersebut, namun masih ngotot untuk tidak melaksanakan. Seperti yang diketahui, lahan sawit PT Hutahean seluas kurang lebih 2.000 hektare, dimana lahan tersebut ada lahan warga yang diserahkan pengelolaannya dalam pola bapak angkat, yang diikat dalam perjanjian pada akta notaris. Pembagian awalnya, 90 persen untuk perusahaan dan 10 persen untuk warga.
Setelah terbitnya Undang-Undang tentang Perusahaan diharuskan memberikan peruntukan pengelolaan lahan sekitar 20 persen bagi masyarakat tempatan. Hal ini yang tengah diperjuangkan masyarakat, sebagai usaha menuntut hak yang telah diatur oleh negara.
Tidak kunjung selesai di tingkat kabupaten, perwakilan warga menyampaikan aspirasi ke DPRD Riau, dengan menemui Wakil Ketua dari Partai Gerindra, Hardianto. Sambutan baik disampaikan oleh mantan calon Wakil Gubernur Riau 2018 tersebut dengan akan didiskusikan secara internal pada 06 Januari 2022.
Sementara Kepala Desa Muaradilam, Kecamatan Kunto Darusalam, Zul Fikar, menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat. Bahkan upaya perjuangan didorong untuk sampai ke Gubernur Riau, Syamsuar, agar bisa menjadi perhatian. Diharapkan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, bisa menjadi kabar gembira bagi masyarakat terhadap hak-haknya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Dengan aksi ini, daerah lain akan mengikuti perjuangan seperti ini karena diatur Undang-undang. (*/di/azf)
Tulis Komentar