Satres Narkoba Polres Rohul di Prapid di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian
Karena sampai saat ini kami yaitu istrinya dan juga saya sebagai kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan permohonan perpanjangan penahanan terhadap klien saya ini, padahal dalam aturannya rekan rekan penyidik Satuan Narkoba Polres Rokanhulu hanya punya waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap diduga tersangka pelaku kejahatan," tutup Alfred.
Di tempat yang sama saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Rokanhulu AKP Masjang Effendi membenarkan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap saudara Ridho tersebut tidak ditemukan narkoba dan saat di tes urine saudara Ridho juga bersih dari narkoba.
Hanya saja kita melakukan penahanan terhadap saudara Ridho tersebut karena adanya pengakuan dari saudara Ipal bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari saudara Ridho dan ada bukti percakapan antara saudara Ipal dan Ridho melalui handphone," jelas Masjang. (ary)
Tulis Komentar