ada bukti percakapan antara saudara Ipal dan Ridho melalui handphone

Satres Narkoba Polres Rohul di Prapid di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian

Di Baca : 1917 Kali
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu Riau di Praperadilkan kuasa hukum Ridho di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rokanhulu, Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

"Klien kita ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu atas buntut dari pengakuan Saudara Ipal terduga kasus kepemilikan narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul yang mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari klien kita yaitu Ridho," jelasnya. 

Terkait pengakuan tersangka Ipal yang mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut dari kliennya tersebut, seharusnya rekan rekan penyidik harus membuktikannya terlebih dahulu baru melakukan penahanan terhadap kliennya ini.

Alfred juga mengatakan, misalnya bagaimana jika nanti saudara Ipal terduga kasus kepemilikan narkoba itu mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari Alfred misalnya, apakah rekan-rekan penyidik Polres Rohul juga akan langsung menangkap saya," tanya Alfred sambil tertawa.

Alfred juga menambahkan semenjak penangkapan awal sampai saat ini kliennya Ridho sudah ditahan kurang lebih selama 52 hari di Polres Rokan hulu tanpa status yang jelas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar