Tidak benar adanya diskriminasi dan pemaksaan wajib vaksin terhadap anak sekolah

Warga di Rohul Tolak Wajib Vaksin bagi Anak-anak

Di Baca : 1189 Kali
Sejumlah warga menolak wajib vaksin bagi anak-anak dan mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul Selasa (15/2/2022). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Program vaksinasi Pemerintah untuk anak usia sekolah banyak mendapat sorotan dari beberapa kalangan dan termasuk orang tua siswa di negeri ini.
Seperti yang baru saja terjadi di Pasir pangeraian Kabupaten Rokan Hulu, Riau Selasa (15/2/2022).

Sejumlah orang tua yang enggan dan menolak anaknya divaksin mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu untuk mengantarkan surat terbuka atas penolakan wajib vaksin dan diskriminasi terhadap siswa-siswi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Penolakan ini dituangkan dalam surat terbuka yang disampaikan oleh sejumlah wali murid dan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Peduli Anak Bangsa kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan hulu.

Lisman salah satu wali murid yang ikut menolak adanya wajib vaksin dan  diskriminasi terhadap siswa-siswi sekolah dasar mengatakan isi dari surat terbuka tersebut berbunyi bahwasanya menolak adanya wajib vaksin bagi siswa-siswi yang tidak mau divaksin harus belajar secara daring.

Inikan sudah diskriminasi namanya dan hal ini dapat mengganggu mental anak serta keterampilan sosial anak.

Kemudian surat terbuka ini dibuat berdasarkan keinginan kami untuk mencari dan mendapatkan informasi yang terang benderang tentang kandungan vaksin yang dinilai selama ini tidak pernah dipublikasikan.

Lisman juga mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan informasi ini juga termasuk dalam hak asasi manusia, dan tertuang dalam pasal 28 F UUD 1945 (1) yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk :
1. mencari
2. memperoleh
3. memiliki
4. menyimpan
5. mengolah
6. menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.

Adapun beberapa usulan untuk dipertimbangkan, yakni :
1. Vaksin berpotensi menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi penggunanya,
2 Vaksin memberikan jaminan palsu karena tidak mencegah penularan virus,
3. Mandat vaksin adalah intevensi medis,
4. Vaksin mempromosikan ketakutan pada masyarakat, terutama pada anak anak dan pembelajaran dimasa berkembangnya.
5. Covid 19 tidak lebih berbahaya dari flu jika diderita anak-anak.

Dan surat terbuka ini sudah didukung dengan pernyataan sikap dari wali murid yang berasal dari berbagai sekolah. Surat terbuka ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan para guru se Kabupaten Rokan Hulu.

"Juga mengingatkan agar para guru, dan dosen cukup bekerja sesuai tupoksi, yang tercantum dalam pasal 6 UU RI No 14 tahun 2005, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional," tutup Lisman

Di tempat yang sama Drs Ibnu Ulya MSI Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu saat di konfirmasi mengatakan bahwa adanya diskriminasi dan pemaksaan wajib vaksin terhadap anak sekolah itu tidak benar.

"Kami hanya mengsukseskan program Pemerintah dan memberikan keadilan bagi wali murid yang anaknya sudah di vaksin, karena wali murid yang sudah di vaksin tidak ingin anaknya di gabungkan dengan yang belum divaksin oleh sebab itu kita buat Daring," tutupnya. (ary) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar