Anggota DPRD Minta Batalkan Surat Edaran Kadisdik Pekanbaru 

Siswa Tak Vaksin Dilarang Datang ke Sekolah, Disorot Anggota DPRD Pekanbaru

Di Baca : 815 Kali
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kadisdik Pekanbaru Ismardi Ilyas disorot oleh anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan dari Faraksi PDI-P.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan itu meminta agar Kadisdik Pekanbaru mencabut kembali/membatalkan Surat Edarannya tentang larangan siswa datang ke sekolah bagi siswa yang tidak vaksin Covid-19.

Kepada wartawan di DPRD Pekanbaru Senin (21/2/2022), Ruslan  Tarigan meminta pihak sekolah mulai dari sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK untuk tidak melarang murid datang ke sekolah bagi murid yang belum vaksin.

"Pihak sekolah agar akomodatif, persuasif kepada murid dan siswa. Jangan memaksa vaksin kalau siswa belum vaksin. Lakukan pendekatan kepada orang tua murid-siswa yang belum vaksin bisa jadi murid/siswa takut vaksin makanya diminta lakukan pendampingan dokter, tenaga kesehatan bagi siswa beri sosialisasi, jangan melarang siswa tak boleh masuk sekolah bagi yang tak vaksin," tegas Ruslan Tarigan.

Ruslan Tarigan juga meminta Menaker mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja pensiun usia 56 tahun.

"Bagaimana kalau pekerja di PHK saat usia tak sampai 56 tahun, kan lama menunggu uangnya haknya harus diberikan. Jadi tak ada rasa keadilan di sini. Juga masalah Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan karena meminjam dari uang pekerja/buruh triliunan rupiah itu juga harus dibatalkan. Pak Jokowi baik kok tak ada instruksi begitu. Itu orang di sekitarnya memandai-mandai begitu. Jadi batalkan JHT itu, ini rakyat lagi susah tak butuh ketentuan baru JHT itu, rakyat butuh uang di masa sulit pandemi ini," tegas Ruslan Tarigan kepada wartawan.

Ruslan juga menyorot masalah keluhan masyarakat kalau mengurus tanah harus pakai kartu BPJS. Hal ini diminta Ruslan Tarigan agar hal ini dibatalkan juga.

"Masak rakyat ngurus tanah disyaratkan harus ada kartu BPJS, mengada-ada saja ini. Kalau masyarakat ngurus tanahnya jangan dipersulit. Layani apa adanya misalnya ada alas haknya, ada jual beli, ada SKGR, sertifikat. Sekarang ini rakyat perlu uang bagus dengan kucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," kata Ruslan Tarigan.(*di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar