Saksi Mahasiswi Unri Hadir

Rektor Unri Covid-19 Tak Hadir di Sidang Terdakwa Dekan Non Aktif Syafri Harto

Di Baca : 850 Kali
Dekan Fisipol Unri Pekanbaru nonaktif terdakwa Drs Syafri Harto keluar dari ruang sidang tertutup PN Pekanbaru langsung menemui isterinya di luar sidang, Selasa (22/2/2022). Pengamanan sidang di luar ruang sidang dikawal ketat polisi. (Aznil Fajri/Detak I

Karena hasil investigasi Kampus Unri ada orang yang diwawancara, yakni mahasiswi dan saksi mahasiswi ini juga. 

"Fakta persidangan kami meyakini ada kejadian. Pasal yang didakwakan 289, 294, 281 perbuatan asusila ditafsirkan oleh beberapa ahli sebagai pelecehan seksual ancaman 9 tahun penjara. Ada peraturan di Kemenristekdik mengenai tata cara penanganan kekerasan seksual di Kampus Perguruan Tinggi memegang pundak atau memegang badan dari mahasiswi atau mahasiswa tanpa seizin atau sekehendak mahasiswi itu sudah masuk pelecehan seksual sudah saya sampaikan di sidang lalu, makanya saya ditegur hakim kemarin kata hakim itu harus ahli yang menjelaskan tapi Saya kan agar mendapat gambaran di sidang ini," jelas JPU Syafril SH.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar