Rektor Unri Covid-19 Tak Hadir di Sidang Terdakwa Dekan Non Aktif Syafri Harto

"Ya, Rektor Unri itu sebagai saksi tak bisa hadir di sidang tadi karena yang bersangkutan beralasan kena Covid-19 ada surat kami tunggu dari kampus. Makanya tadi kami usulkan ke Majelis Hakim sidang ini tak boleh kita tunda berlarut-larut, Covid itu kan ada tenggang waktunya ya 14 hari. Sidang Kamis lusa juga takutnya tak cukup waktu juga menunggu dia sehat. Kami tawarkan ke majelis hakim sidang virtual tapi hakim tak sependapat dengan kami," kata JPU Syafril SH usai sidang tertutup untuk umum itu yang dijelaskannya di luar ruang sidang Selasa (22/2/2022) di PN Pekanbaru.
Menurut JPU Syafril SH terpaksa lusanya sidang harus hadir lihat situasi bersangkutan kapan bisa hadir kalau dinyatakan sudah sembuh. Seraya waktu berjalan terdakwa bisa menghadirkan saksi Rektor Unri yang meringankan.
JPU Syafril SH berharap Rektor Unri Prof Aras Mulyadi dapat hadir sebagai saksi meringankan mantan Dekan Fisipol Unri Syafri Harto karena akan banyak keterangan yang akan digali dalam sidang nanti.
JPU Syafril SH diwawancara wartawan di luar ruang sidang
Tulis Komentar