LAPOR KE KOMNAS HAM RI

Menang Prapid, Kejari Pekanbaru Tetap Tahan Tersangka Poniman

Di Baca : 1679 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Kendati sudah menang dalam permohonan pra peradilan (Prapid), pemohon atas nama Poniman tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru selaku pihak termohon dalam perkara ini.<\/p>\r\n\r\n

"Kami kecewa terhadap termohon pihak penegak hukum, Kejari dan Polresta Pekanbaru. Salah satu bunyi amar putusan permohonan pra peradilan kami dengan Nomor 27 Nomor 27\/Pid.Prap\/2017\/PN.PBR adalah membebaskan klien kami Poniman. Tetapi sejak putusan itu dikeluarkan tertanggal 20 Desember 2017 lalu, klien kami masih ditahan," ujar Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH, kuasa hukum Poniman kepada sejumlah wartawan, Kamis (21\/12\/17) malam.<\/p>\r\n\r\n

Anehnya lagi, kata Iskandar, kontak perorangan pegawai Kejari Pekanbaru yang melakukan penahanan terhadap klien mereka tidak bisa dihubungi lagi. Iskandar tidak tahu lagi mau mengadu kemana.<\/p>\r\n\r\n

Dalam konferensi pers itu, advokat yang berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ini sengaja mengajak istri dan tiga anak-anak Poniman, satu di antaranya masih berumur delapan bulan. Istri dan anak anaknya itu sangat berharap Poniman dibebaskan dari tahanan seperti putusan permohonan Prapid yang diputuskan pihak PN Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

"Apalagi Poniman sendiri sebenarnya mengidap penyakit pembengkakan otot belakang dan dinyatakan harus berobat rutin  di Eka Hospital. Sejak ditahan, penyakit klien kami semakin parah," tuturnya.<\/p>\r\n\r\n

Kuasa hukum yang lain, Ridwan SH menambahkan sesuai putusan Prapid PN Pekanbaru memutuskan penetapan tersangka Poniman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo PasaL 55 dan 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon (Poniman) selaku tersangka juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.<\/p>\r\n\r\n

"Oleh sebab itu di point ketujuh putusan Prapid itu ditegaskan memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Kejari dan Polresta Pekanbaru agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon, klien kami Poniman," tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Atas belum dilepaskannya Poniman dari tahanan, tim kuasa hukum bersangkutan telah mengajukan surat protes kepada Kejari Pekanbaru. Iskandar juga  menunjukkan surat protes tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru dan ditembuskan ke Kejati Riau dan Komnas HAM RI.(rls)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/6e4stog9go\/22-prapidana-kejari-pku-ok.jpg","caption":"Para kuasa hukum Poniman dalam jumpa pers didampingi isteri Poniman dan anak Poniman, di Pekanbaru, Riau Kamis (21\/12\/2017). (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar