Sepanjang Taat Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Tak Perlu Takut Dikriminalisasi
"Sebab, sebagian besar konflik wartawan dengan narasumber, kemudian diproses hukum, bersumber dari dugaan pelanggaran KEJI," kata Wahyudi yang juga Hakim Ethik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.
Wahyudi kemudian memberi illustrasi: Jika Wartawan diibaratkan senjata, "Maka Kode Etik adalah 'buku petunjuk' penggunaan senjata itu," jelas Wahyudi yang mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan, Jakarta itu.
Dengan demikian katanya, terus belajar memahami KEJI dan meningkatkan skill jurnalisme merupakan keharusan bagi seseorang yang ingin menjadi wartawan profesional.
Yang paling utama jelasnya menguji kebenaran informasi sebelum ditulis dan menjaga asas perimbangan dalam menulis berita.
Jangan sampai seorang wartawan imbau wahyudi harus melukai seseorang yang dia beritakan. Sekalipun orang tersebut adalah pelaku kejahatan.
"Karena wartawan hanya diberi wewenang menginformasikan. Bukan melukai. KEJI tidak memberi hak wartawan untuk menyakiti," tegasnya.
Tulis Komentar