Surat Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan

Kasat Reskrim Polres Kuansing Dkk Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau

Di Baca : 4057 Kali
Pengawalan aparat Polres Kuansing Riau di barak kebun sawit dalam kawasan hutan milik Negara Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau baru-baru ini, alat berat eksavator masuk dalam kawasan HPT tidak dit

4. Bahwa Lahan/Tanah Negara yang masuk dalam Kawasan HPT yang diklaim oleh DESVELI berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Desa Giri Sako adalah Tanah/Lahan garapan Kelompok Tani Mekar Bersama yang di dalamnya juga terdapat Surat yang Kami terbitkan berupa Surat keterangan Tanah (SKT) Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang ditanami dengan tanaman kelapa sawit dan tanaman hutan lainnya, yang kemudian diarahkan dan dibina oleh Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan telah mendapatkan Rekomendasi dari KKPH Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau dengan dibentuknya GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA (Gabungan 13 Kelompok Tani Hutan) Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi untuk program-program Kehutanan yang telah mendapatkan bibit-bibit Kehutanan sesuai Petunjuk dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan dengan dasar inilah Surat Keterangan Tanah (SKT) dibatalkan atau batal demi hukum surat yang dikeluarkan oleh Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

5. Bahwa lokasi tanah/lahan yang dikelola oleh Gapoktanhut Mekar Bersama telah diajukan Izin Persetujuan Perhutanan Sosial melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang saat ini tinggal menunggu Tim Verifikasi Areal yang dimohon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

6. Bahwa di dalam penanganan laporan Desveli alias Peli bin Abdullah Salam, Kasatreskrim AKP BMT SH Dkk senantiasa berpihak kepada si Pelapor, hal ini dapat dilihat saat saksi terlapor yakni Kepala Desa Lubuk Kebun diminta untuk membatalkan Surat Keterangan Tanah atas nama anggota Kelompok Tani Mekar Bersama, dan atas pekerjaan di lahan/tanah yang di klaim milik DESVELI yang dikerjasamakan dengan LINDA CANDRA TAN dikawal oleh petugas dari Polres Kuantan Singingi, padahal sudah mengetahui dan dijelaskan oleh Dinas terkait, bahwa Lahan/Tanah yang dikerjakan adalah Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (Tanah Negara).

Bibit kelapa sawit dalam polibag siap tanam, sebagian sudah ditanam pihak pekerja Linda Candra Tan dan Desveli dalam kawasan hutan Negara-Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat, Kuansing, Riau. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar