Surat Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan

Kasat Reskrim Polres Kuansing Dkk Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau

Di Baca : 2429 Kali
Pengawalan aparat Polres Kuansing Riau di barak kebun sawit dalam kawasan hutan milik Negara Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau baru-baru ini, alat berat eksavator masuk dalam kawasan HPT tidak dit

2. Nama : Ilhamsyah Dana, Tempat/Tgl. Lahir : Rantau Prapat, 20-04-1979, NIK : 1409102004790001, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau. 

Sehubungan dengan Laporan polisi Nomor : LP B/29/I/2022 SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU Tanggal 31 Januari 2022, dengan Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI Bin 
Abdullah Salam (Kelompok Tani Sabole) dan terlapor yakni Saya sendiri Mukhlis dengan tuduhan pasal 263 ayat (1) KUHP, atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami terbitkan untuk Kelompok Tani Mekar Bersama, ada Pemberitahuan Dimulainya penyidikan terlapor atas nama Saya Mukhlis. 

Melalui Laporan Polisi sesuai tersebut di atas, oleh Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi inisial AKP BMT SH pada tanggal 8 Maret 2022 telah ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan dikeluarkannya Surat nomor : SPDP/21/III/Res.1.9/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dan atas berkembangnya masalah yang dituduhkan kepada Kami selaku Pejabat Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sangat menyayangkan atas telah diterimanya laporan Desveli alias Peli bin Abdullah Salam dikerenakan:

Mobil aparat Polres Kuansing di barak Linda Candra Tan dalam giat pengamanan. Pihak Linda Candra Tan bersama Desveli menanam sawit dalam kawasan HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau namun tidak ditindak aparat Polres Kuansing. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar