Surat Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan

Kasat Reskrim Polres Kuansing Dkk Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau

Di Baca : 2433 Kali
Pengawalan aparat Polres Kuansing Riau di barak kebun sawit dalam kawasan hutan milik Negara Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau baru-baru ini, alat berat eksavator masuk dalam kawasan HPT tidak dit

"Berdasarkan uraian yang saya jelaskan diatas sehingga Saya melaporkan Pengaduan Perbuatan Kasatreskrim Polres Kuantan singingi AKP BMT SH Dkk sebagai Penyidik yang telah menerima dan memproses Laporan Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam yang jelas-jelas DESVELI menggunakan Surat Keterangan Tanah yang jelas melanggar hukum, yaitu Surat Keterangan Tanah dari Desa Giri Sako yang dibuat di atas Tanah Negara kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedangkan tanah tersebut adalah garapan milik orang lain yakni Kelompok Tani Mekar Bersama yang saat ini menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menjaga Kawasan Hutan dengan cara membentuk GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA yang menaungi beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH)," jelas Mukhlis dalam pengaduannya ke Bid Propam Polda Riau Senin (4/4/2022).

Sehingga patut diduga bahwa perbuatan oknum Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi AKP BMT SH Dkk, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan telah melampaui kewenanganya yakni dalam urusannya sebagai penyidikan adalah kewenangan GAKKUM dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan atau persoalan hukumnya adalah kewenangan Ditreskrimsus Polda Riau yang saat ini sedang melakukan penanganan persoalan tersebut dan kemudian DESVELI alias PELI telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau.

"Oleh karena itu melalui Surat Pengaduan ini Saya mohon kiranya Laporan polisi Nomor : LP B/29/I/2022 SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/ POLDA RIAU tanggal 31 Januari 2022, 
dengan Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah dengan Terlapornya adalah Saya sendiri Mukhlis selaku Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau, dapat dihentikan demi penegakan hukum, karena permasalahan tersebut sedang dalam proses perkara yang ditangani oleh Pihak yang berwenang yakni Ditreskrimsus Polda Riau bersama Pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan sedang dalam Pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam Perkara Perambahan Kawasan Hutan pada hutan Produksi Terbatas (HPT)," tambah Mukhlis.

Alat berat Eksavator dari pihak Linda Candra Tan ditemukan disembunyikan di belakang Barak 2 Linda Candara Tan dengan titik koordinat yang jelas dalam kawasan HPT, namun tidak ditindak aparat berwajib di Riau. 

Demikian Pengaduan ini Saya sampaikan, dan agar pelaku yang melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik 
diucapkan ribuan terimakasih. Hormat Saya Pengadu MUKHLIS Sekdes Lubuk Kebun, Tembusan kepada Yth.
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru,
2. Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru, 3. Kapolres Kuantan Singingi di Taluk Kuantan, 4. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Taluk Kuantan. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar