Kasat Reskrim Polres Kuansing Dkk Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau
1. Bahwa Sdr. Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi yakni AKP BMT SH telah mengetahui bahwa dasar dari Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau di dalam Kawasan Hutan Milik Negara yaitu Kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yakni Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Provinsi Riau.
2. Bahwa lokasi yang diklaim oleh DESVELI (Pelapor) yang mengaku Kelompok Tani Sabole memiliki Surat Keterangan tanah (SKT) dari Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sedangkan sampai saat ini pihak Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Riau belum menerbitkan Surat Keputusan tentang Batas Wilayah Desa antara Desa Giri Sako dengan Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
3. Bahwa Lahan/Tanah yang diterbitkan Surat Keterangan Tanah oleh Desa Giri Sako kepada Kelompok Tani Sabole yang diketuai DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam menjadi ajang
dan sarana untuk jual-beli dan bekerjasama dengan pihak lain dari luar daerah di antaranya pengusaha yang bernama LINDA CANDRA TAN.
Tulis Komentar