KAMSOL DIPANGGIL KEJARI INDRAGIRI HILIR RIAU

Polemik Penunjukan Pejabat Kepala Daerah di Riau Rawan Gejolak Sosial

Di Baca : 3258 Kali
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Riau Dr Sigit Nugroho SPsi MPsi (kiri), praktisi hukum, Armilis Ramaini SH (kanan)

Atas rumor ini, memantik reaksi sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, Armilis Ramaini SH.

Menurut pengacara senior ini, jika memang benar Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati Kampar dan Pj Wali Kota Pekanbaru, di luar dari nama yang sudah diusulkan, maka Gubernur, DPRD, dan masyarakat Riau, harus menolaknya.

Sebab hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018. Dalam pasal 5 ayat 2 sudah ditegaskan bahwa Pjs Bupati atau Wali Kota yang ditunjuk oleh Menteri, harus atas usul Gubernur.

Lalu ayat 3-nya dijelaskan bahwa dalam hal melaksanakan Strategis Nasional, baru Pj Wali Kota atau Bupati dapat ditunjuk langsung oleh Menteri tanpa usul Gubernur.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar