Polemik Penunjukan Pejabat Kepala Daerah di Riau Rawan Gejolak Sosial
"Artinya, untuk penunjukan Pj Bupati Kampar dan Pj Wali Kota Pekanbaru, tentu harus atas usul Gubernur, karena di Riau dalam keadaan tenang dan baik-baik saja," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran Sudirman Raya, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (13/5/2022).
Diakui, memang boleh langsung ditunjuk Menteri tanpa usul Gubernur, tapi harus memenuhi unsur pasal 5 ayat 3 yang dimaksud.
"Kalau Permendagri ini tidak dirujuk dengan baik, kita khawatir dimanfaatkan oleh cukong. Untuk itu Gubernur bersama komponen lainnya harus melawan. Masa iya usulan oligarki yang malah akan diterima, sementara usulan Gubernur dikangkangi. Ini sudah pelecehan," ujarnya.
Ia pun merasa aneh, nama yang diusulkan Gubernur secara resmi, malah tidak digubris oleh pusat.
"Ini bukti carut marut tata kelola Pemerintahan kita. Dan jika ini memang benar-benar terjadi, maka Pemerintahan bersih yang diharapkan, tak akan didapat. Sebab Pj Kepala Daerah yang akan bertugas, sudah diboncengi oleh kepentingan oligarki," paparnya.

Tulis Komentar