agar tidak rusak Ritme Birokrasi dan tidak ada kesan rusaknya etika birokrasi di Provinsi Riau

LSM Perisai Riau Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden RI tentang Pj Wali Kota Pakanbaru dan Pj Bupati Kampar

Di Baca : 1521 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH.

Seiring berjalannya waktu, bahwa kondisi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar memerlukan sosok Pemimpin yang mampu dan memiliki wawasan Kebangsaan dan Pemerintahan yang luas dan tentunya untuk mengisi Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Kami selaku warga Riau yang berdomisili di Kota Pekanbaru memberikan saran dan masukan sekaligus bermohon kepada Pemerintah Pusat, sebaiknya Pejabat yang mengisi Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar adalah Pejabat dari Pemerintahan Pusat yang memiliki kemampuan dalam memimpin Negeri dengan baik sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.

Usulan ini bertujuan untuk meredam situasi politik yang memanas dan agar tidak ada kecurigaan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya dugaan Pejabat titipan untuk mengamankan masalah di masa Pejabat sebelumnya.

Perhatian publik tertuju pada penunjukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang dikabarkan diberikan Mendagri kepada Muflihun Sekretaris Dewan yang informasinya untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Kamsol selaku Pj Bupati Kampar, dan keduanya tidak merupakan usulan Gubernur Riau.

Sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana PP No. 33/2016 tentang Pelaksana tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau disingkat GWPP Pasal 6 ayat (4) huruf h bahwa Gubernur sebagai GWPP mempunyai tugas memberikan Rekomendasi Pejabat Bupati/Wali Kota kepada Menteri apabila terjadi Pemberhentian sementara atau kekosongan Bupati/Wali Kota. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar