agar tidak rusak Ritme Birokrasi dan tidak ada kesan rusaknya etika birokrasi di Provinsi Riau

LSM Perisai Riau Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden RI tentang Pj Wali Kota Pakanbaru dan Pj Bupati Kampar

Di Baca : 1523 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH.

Gubernur Riau telah menjalankan tugasnya sebagai GWPP dan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk seluruh ASN Provinsi Riau dan telah dilaksanakan dan tentunya 
dengan mempertimbangkan:
1. The Right man on the Right Place at The right Time.
2. Beban tugas yang ada pada Pejabat tinggi Pratama yang telah diusulkan, sebelumnya Gubernur Riau telah mengusulkan.
3. Nama untuk Pj Wali Kota Pekanbaru yaitu MASRUL KASMI, BOBI RAHMAD dan EDI AFRIZA sedangkan untuk Pj Bupati Kampar yaitu ZULKIFLI SYUKUR, RONI RAHMAD dan IMRON ROSADI.

Namun informasi yang beredar semua usulan Gubernur telah ditolak dan tidak jelas apa dasar penolakannya, sehingga muncul pertanyaan apa sebenarnya kriteria Pj yang pantas menurut Mendagri, karena beredar bahwa Mendagri memberikan jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru kepada MUFLIHUN dan Pj Bupati Kampar kepada KAMSOL yang merupakan Pejabat tinggi Pratama Provinsi Riau dan bawahan Gubernur Riau selaku PPK.

Sehingga terkesan: 
- Pertama Gubernur Riau selaku GWPP dan PPK serta Kepala Daerah Otonom yang dipilih langsung oleh masyarakat tidak dianggap oleh Mendagri dengan menolak usulan Gubernur.
- Kedua telah terjadi penodaan etika Birokrasi jika benar Mendagri menunjuk MUFLIHUN selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar kepada KAMSOL yang mana keduanya adalah bawahan Gubernur Riau Syamsuar.

Untuk langkah terbaik menurut kami, sebaiknya Mendagri mendroping Pejabat Tinggi Pratama langsung dari Kemendagri atau Pemerintah Pusat, agar tidak rusak Ritme Birokrasi di Provinsi Riau, dan tidak ada kesan rusaknya etika birokrasi di Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar