SK menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah

Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepengurusan Kopsa-M

Di Baca : 711 Kali
Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Nusirwan (tengah kemeja biru) berfoto bersama perwakilan petani dan Kepala Desa Pangakalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Kemenkumham menyatakan Koppsa-M di bawah Nusirwan merupakan kepengur

"Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya. 

Tak kalah pentingnya, ia mengatakan bahwa tujuan awal dibentuknya Koppsa-M oleh para tetua adat Desa Pangkalan Baru akan kembali diraih. Kesejahteraan para anggota menjadi hal utama yang menjadi program kerja kepengurusan baru. 

Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.

"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insyaa Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia. 

Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.

"Sebagai orang yang dituakan di Desa Pangkalan Baru yang kebetulan saya juga mendapat amanah sebagai kepala desa, tentu sangat bahagia dengan terbitnya SK tersebut. Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," ujarnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar