SK menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah

Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepengurusan Kopsa-M

Di Baca : 712 Kali
Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Nusirwan (tengah kemeja biru) berfoto bersama perwakilan petani dan Kepala Desa Pangakalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Kemenkumham menyatakan Koppsa-M di bawah Nusirwan merupakan kepengur

Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah. 

Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar. 

Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Raut optimisme kembali terpancar di wajah-wajah mereka karena menurut dia SK Kemenkumham tersebut merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi koperasi. 

Selain itu, perubahan nama dari Kopsa-M menjadi Koppsa-M juga akan mengembalikan semangat para pengurus untuk mendata ulang keanggotaan. Dia menuturkan pengurus yang diakui pemerintah merangkul semua anggota tanpa terkecuali. Termasuk yang selama ini menjadi bagian pendukung Anthony Hamzah yang saat ini masih duduk di hadapan meja hijau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar