Ratusan Massa GEMUK Karo Geruduk Kantor Kejari Karo, Desak Copot Kajari Karo
Adapun tuntutan GEMUK dalam orasi yang disampaikan Monas Ginting SSos dan Heriko Sembiring ST, menjelaskan bahwa sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 prihal larangan intervensi dan/ atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.
"Maka dari itu, menindaklanjuti memorandum Jaksa Agung RI di atas dan berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap Kepala Dinas, Kepala sekolah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing-masing, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karo dan jabatan kasus, selanjutnya diduga setelah dimintai sejumlah uang dengan cara mengutus oknum kepercayaannya, ketika negosiasi sesuai dengan kemauannya maka kasus akan ditutup. Bagi dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada maka akan terus diproses dan di tingkatkan kasusnya sehingga pada saat ini seluruh kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa merasa ketakutan untuk bekerja," jelas pengunjukrasa.
Berdasarkan laporan sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo merasa resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap di panggil oknum jaksa.

Tulis Komentar