LSM Perisai : Kasus PT DSI Siak, Aparat Hukum Harus Melihat Keadilan Sebenarnya
"Kami menghormati putusan Pengadilan, kami pahamlah, harus kita hormati. Tapi kalau itu salah objek jangan langsung main eksekusi. Harus jelas kan? Lahan mana yang akan dieksekusi. Benar-benar cek lokasi aparat Pemerintah setempat. Dan menghadirkan seluruh instansi. Mana yang masuk kategori Titik Nol nya di mana. Kilometernya di mana harus jelas. Kembali lagi menurut Saya di situ kan Kami perhatikan bahwa Keputusan Pengadilan yang telah berkeputusan tetap atas kemenangan PT DSI melawan PT Karya Dayun. Dasarnyakan Pelepasan Kawasan selaku pemilik lahannya PT DSI. Sementara PT Karya Dayun telah memiliki legalitas yang sah yang diakui oleh Negara juga produk dari BPN. Sementara rekomendasi dari Pelepasan itu sendiri kan wewenang dari BPN. Kalau hal ini tetap ditindaklanjuti, ini menjadi tatanan hukum itu dipertanyakan. Tatanan hukum yang diiterapkan dipertanyakan, begitu," tegas Sunardi SH.
Sementara Bidang Hukum LSM Perisai Riau Roni Kurniawan SH MH menambahkan pula dalam penanganan kasus PT DSI ini perlu dicermati adalah objek yang akan dieksekusi. Karena dalam putusan itu ada beberapa objek yang harus diperhatikan terkait eksekusi yqng akan dilakukan nantinya ikeh aparat.
"Hal ini menjadi catatan kita semua karena yang dilakukan oleh Putusan Pengadilan tersebut sepertinya cacat hukum, namun kami melihat di sini adanya ketimpangan-ketimpangan yang diputuskan oleh Hakim sehingga adanya perlawanan dari masyarakat dalam menyikapi keputusan tersebut. Seperti lahan-lahan masyarakat ada di dalam kawasan PT DSI yang dianggap oleh PT DSI merupakan bagian lahan milik PT DSI itu sendiri," jelas Roni Kurniawan SH MH.
Tulis Komentar