diduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan pihak PT DSI

LSM Perisai : Kasus PT DSI Siak, Aparat Hukum Harus Melihat Keadilan Sebenarnya

Di Baca : 968 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Ketua Bidang Advokasi LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH audensi dengan Staf Bidang Hukum dan HAM  Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (6/6/2022). (ist)

Dijelaskan lagi sedangkan di dalam lahan tersebut dimiliki oleh Koperasi Sengkemang, dan masyarakat lainnya. Mungkin itulah yang perlu diperhatikan bagi aparat hukum. Sehingga ini menjadi bagian yang harus dilihat keadilan yang sebenarnya agar masyarakat tidak dirugikan. 

Terpisah, Penasihat Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH dihubungi terpisah Detak Indonesia Selasa petang (7/6/2022) menegaskan bahwa Ketua Koperasi Sengkemang Jaya sekarang bukan Iswondo tapi adalah M James. Lahan pencadangan Koperasi Sengkemang Jaya tidak ada hubungannya dengan lahan PT Karya Dayun, (beda Desa dan beda Kecamatan).

Bahwa Dirjen Planologi Kehutanan telah menyurati Bupati Siak untuk mencabut pencadangan lahan Nomor 100/TP/1089/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dan Surat Keputusan No.27/IPK/VIII/2002 tanggal 30 Agustus 2002 yang overlap dengan areal pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah dan agar memerintahkan kepada Koperasi Sengkemang Jaya untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada areal itu.

Penasihat Hukum PT DSI Siak, Suharmansyah SH MH

"Apa yang disampaikan oleh LSM itu bukanlah fakta berdasarkan yuridis tetapi suatu cerita yang didongengkan, kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Direksi beserta owner Karya Dayun tersebut. Janganlah lagi buat opini yang menyesatkan di tengah masyarakat. Ini eksekusi harus dilaksanakan karena putusannya sudah inkrah, jika ada oknum yang menghambatnya berarti melawan negara," tutup Penasihat Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar