SENGKETA LAHAN DI TELUK SONO ROHUL RIAU

Dr YK Tantang Suparman Keabsahan Kepemilikan Lahan, Suparman Belum Beri Penjelasan

Di Baca : 255 Kali
Dr Yudi Krismen SH MH kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Tim Kuasa Hukum dari sejumlah Ninik Mamak, Datuk, dan tokoh masyarakat yang terlibat sengketa lahan di Desa Teluk Sono, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melayangkan somasi terhadap Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu, Riau.

Dr Yudi Krismen SH MH selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yudi Krismen and Partners mengatakan bahwa dirinya mendapati Suparman mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justeru tidak melibatkan dirinya selaku kuasa hukum.

“Informasinya mencoba membantu penyelesaian persoalan tersebut, namun justeru tidak mengikutsertakan bahkan sulit untuk dihubungi. Atas dasar tersebut kami melayangkan somasi kepada Suparman,” kata Dr Yudi Krismen SH MH yang akrab disapa Dr YK, Ahad lalu (12/6/2022), sebagaimana dikutip dari riauintegritas.com.

Menurut Dr. YK, Ninik Mamak menyatakan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, namun ada fotocopy surat atas nama seseorang yang bukan warga setempat.

“Kalau memang dikatakan Hamdan Lubis memiliki surat asli, kenapa tidak diperlihatkan kepada saya, kalau perlu Suparman itu yang datang ke sini menunjukkan surat aslinya,” ungkap Dr YK.

Dr YK menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum berhak untuk tahu segala persoalan penyelesaian perkara ini. Namun, Dr YK menilai bahwa Suparman malah mencoba menyelesaikan perkara itu tanpa dirinya.

“Apa legal standing dia menyelesaikan itu? Kalau memang ada yang merasa pemilik, kenapa tidak memperlihatkan suratnya ke saya kuasa hukumnya,” ujar Dr YK.

Sebelumnya, Dr YK mengatakan bahwa pernah diadakan pertemuan pada Ahad lalu (5/6/2022) lalu di Jatra Hotel Pekanbaru antara Kades, Ninik Mamak dan Suparman yang tidak melibatkan dirinya selaku Kuasa Hukum.

“Saya sudah kontak dia agar jangan meninggalkan saya karena waktu itu sedang di luar kota (Sumbar), sebab saya ingin melihat keabsahan kepemimilikan lahan tersebut,” terang Dr YK.

Bukan hanya itu, Dr YK juga menyebut adanya keganjilan dari Suparman yang sempat beralibi bahwa Suparman tidak tahu dirinya merupakan kuasa hukum atas perkara itu. Padahal DR YK sudah memberitahu kepada Suparman pada Ahad lalu (5/6/2022).

“Jangan hanya ngomong ada suratnya, tapi tolong perlihatkan kepada saya selaku kuasa hukumnya. Kenapa tidak mau mengajak saya?, ada maksud apa dia disitu?. Saya juga tidak pernah melihat bukti transfer pembelian lahan tersebut,” jelas Dr YK.

“Lalu suratnya atas nama siapa? mana? Saya belum pernah melihat. Saya tantang Suparman buktikan Surat Kepemilikan Lahan 200 ha di Desa Teluk Sono,” pungkas Dr Yudi Krismen SH MH.

Di tempat terpisah, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Suparman via whatsapp, beliau belum memberi penjelasan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar