TEMUKAN ALAT BERAT DAN KEBUN SAWIT DI DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS

Polda Riau Periksa Tiga Oknum yang Diduga Merambah HPT Logas Tanah Darat

Di Baca : 1404 Kali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sedang menyelidiki dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantansingingi, Riau, Senin (4/7/2022). Sedikitnya 5.000 hektare kawasan HPT ini yang tadin

Kawasan HPT itu sudah ditanami kelapa sawit secara nonprosedural tanpa izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI beberapa tahun lalu yang dimotori oleh ketiga oknum bandel keras kepala ini. Dikatakan demikian karena diduga  sudah menyalahi aturan tapi malah melaporkan warga tempatan ke Polres Kuansing di Talukkuantan.

"Beberapa warga yang berseberangan dengan mereka bertiga ini dilaporkan ke Polres Kuansing dan sempat di BAP di Polres Kuansing. Namun setelah kami pelajari, ketiga oknum yang menguasai kawasan HPT dengan menanami kelapa sawit ini balik kami laporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan," tegas Sunardi SH.

Menurut keterangan Sunarsi SH, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Dit Reskrimsus Polda Riau Nomor B/299/VII/2022/Ditreskrimsus tqnggal 4 Juli 2022, Desvely telah dimintai keterangannya di bagian penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada 21 Februari 2022.

Bibit kelapa sawit dalam polibag di barak Sdri Linda Candra Tan kerjasama dengan Koperasi Perkebunan Soko Jati pimpinan Sarkawi ditemukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau di HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau

 

Kemudian Sdri Linda Candra Tan pengusaha dari Padang Sumbar juga sudah diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Riau pada 7 Maret 2002. Dan Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati, Sdr Sarkawi telah dimintai keterangannya 20 April 2022.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar