PENGUNGKAPAN 19 KG SABU OLEH DITRESNARKOBA POLDA RIAU

Tersangka Along Keluar- Masuk Malaysia Jemput Sabu Pakai Speedboat Pribadi

Di Baca : 1134 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang berdialog dengan para tersangka jaringan Narkotika usai konferensi pers di Aula lantai V Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). (Aznil Fajri/

Diakui tersangka, BB tersebut dikirim oleh pelaku HOT dari Medan menggunakan Bus. Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah kotak warna hijau, 2 (dua) paket ganja kering siap edar, 2 (dua) buah kotak paket bekas krim.

Tersangka oknum mahasiswa ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun).

"1 kg ganja menyelamatkan 1.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 1 orang," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar