KASUS TANAH GURU-GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Terasa Lamban Diproses Polda Riau, LSM Perisai Kembali Pertanyakan Masalah Meryani Dkk

Di Baca : 775 Kali
Lahan milik Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Riau di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang sudah berdiri puluhan ruko, perkaranya terkesan lamban diproses Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (23/8/2022) kuasa Nurhayari melayangkan surat k

Saat pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara perdata di atas , pada salah satu Termohon Peninjauan Kembali yakni Meryani dalam kontranya 24 Juni 2021, Meryani melalui Kuasanya Ak SH telah membuat dalam isi kontranya mencantumkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Nurhayati yang lahir di Singapura 13 Desember 1953 alamat Jalan Rokan No.8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubukbasung, Sumbar 12 Desember 1956 alamat Jalan Kali Putih 27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Dalam surat ini DPP LSM Perisai Riau melampirkan foto kopi kontra memori Meryani yang ditandatangani Kuasa hukumnya Ak SH dan akta kematian Nurhayati yang lahir di Singapura.

Atas kejadian tersebut, Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang memiliki tanah di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru menjadi orang yang dirugikan dalam upaya Peninjauan Kembali dan terjadi tekanan batin serta Pencemaran Nama Baik, maka Nurhayati membuat Laporan Polisi di Polda Riau No.STPL/B/253/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021, ada dilampirkan foto kopinya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar