KASUS TANAH GURU-GURU PENSIUNAN SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Terasa Lamban Diproses Polda Riau, LSM Perisai Kembali Pertanyakan Masalah Meryani Dkk

Di Baca : 773 Kali
Lahan milik Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Riau di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang sudah berdiri puluhan ruko, perkaranya terkesan lamban diproses Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (23/8/2022) kuasa Nurhayari melayangkan surat k

Menurut Sunardi SH, setelah diketahui oleh Kuasa Hukum Meryani yakni Ak SH bahwa kliennya Meryani dilaporkan di Polda Riau, selanjutnya Ak SH membuat kontra kedua, dan selanjutnya Meryani memutus kuasa hukum Ak SH 15 Juli 2021. Kemudian Meryani memberikan kuasa baru kepada pengacara baru Al SH.

Dalam kontranya oleh Meryani yang ditandatangani Pra SH MH dan And SH MH, dalam kontra tersebut Pra SH MH dan And SH MH kembali membuat dan menggunakan surat dokumen Palsu yakni Laporan Polisi No.B/62/II/96/Sekta tqnggal 26 Februari 1996 selaku Pelapor H Syamsuddin (alm.) yang mana selaku Terlapor adalah Dortina Gurning, dan laporan tersebut sudah dicabut oleh di Pelapor 30 Mei 2000 yang diterima oleh Polsek Tampan Syamsuar (alm.) padahal laporan polisi tersebut sudah dicabut dan tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan surat kepemilikan tanah pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, ada dilampirkan  bukti foto kopi surat Laporan Polisi dan Surat Pencabutan yang diterima oleh Polsek Tampan Pekanbaru.

Terhadap hal tersebut pada 16 Agustus 2022 Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru mendapat surat undangan untuk menghadiri acara Gelar Perkara di Polda Riau sekira pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dengan nomor Undangan Gelar B/1509/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum 15 Agustus 2022, ada dilampirkan doto kopi surat undangan gelar perkara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar