LEGALITAS TANAH DI KOMPLEK PENGEMBANGAN PERKANTORAN WALI KOTA PEKANBARU DI TENAYANRAYA

Legalitas Kepemilikan Surat Tanah untuk Ganti Rugi Waduk Pemko Diragukan

Di Baca : 831 Kali
Peta jaringan drainase dan mengalir ke waduk Komplek Pengembangan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayanraya. (ist)

Tenayanraya, Detak Indonesia -- Ganti rugi lahan di kawasan Komplek Pengembangan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di daerah Tenayan Raya masih menjadi polemik dan pertanyaan. Legalitas surat tanah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru dipertanyakan.

Lahan yang akan diganti rugi diakui milik dua pihak yakni Sakdiah dan Anita. Namun belakangan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dipegang Anita diragukan. Informasi yang dihimpun bahwa Anita membeli tanah yang akan diganti rugi dari Wahab. Namun belakangan Wahab membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu bekas miliknya. Wahab mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Anita dari lahan yang akan diganti rugi itu.

Informasi yang dihimpun, Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dimiliki Anita ada dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 Sptember 2021 dan register Lurah Tuah Negeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 dinilai meragukan. 

SKGR Anita diduga tidak memiliki alas hak. Di mana seharusnya dalam pembelian SKGR itu harus ada surat keterangan dan alas hak. Jika tidak ada alas hak bisa diragukan. Walau dalam surat SKGR itu ada tanda tangan dari berbagai pihak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar