Sidang ke-10 Gugatan Perdata Teguh Arifin Vs Atmo alias Atmojo di PN Pekanbaru

Saksi di PN Pekanbaru Bertele-tele, Nyaris Diusir dari Ruang Sidang

Di Baca : 1090 Kali
Pengadilan Negeri Klas II A Pekanbaru Jalan Teratai, Pekanbaru, Riau. (azf)

Syamsir yang telah disumpah saksi di depan sidang PN Pekanbaru mengaku orang lama yang tinggal 100 meter dari objek perkara. Namun sama dengan kesaksian Ny Asni bahwa keduanya benar tahu duduk permasalahan serta tetap menyatakan tidak mengenal sosok Alm Atmo alias Atmojo serta seluruh ahli warisnya, dan menyatakan bahwa obyek sengketa berada dalam wilayah administrasi RT 02 RW 01 yang sudah jelas berbeda dengan letak wilayah dalam dokumen awal yang digunakan sebagai peralihan hak atas nama Penggugat/Teguh Arifin yang diakui oleh Penggugat di RT 01 RW 01 dan  diajukan sebagai bukti Penggugat. Bahkan saat Kuasa Hukum Atmo menanyakan siapa sempadan sebelah barat tanah yang diakui mereka tanah Aburahman, sangat aneh dan tidak masuk akal kalau para saksi mengaku orang lama di daerah obyek sengketa sampai tidak mengenal siapa pemilik tanah sempadan Aburahman. Siapa kedua saksi ini begitu selesai beri kesaksian kembali ke tempat duduk di belakang dan nampak pengunjung sidang meragukan pernyataan atau kesaksian di bawah sumpah kedua saksi ini. 

Sidang perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang digelar kesepuluh kalinya ini Rabu (31/8/2022) antara Penggugat Teguh Arifin versus alm. Atmo alias Atmojo dari alm Atmo diwakili Tim Kuasa Hukum Julia Anna SH, Moh Ulul Azmi SH, Sari Rahmadani SH, serta tim yang selama pengabdiannya kepada Peradilan di Negara ini sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Betty Aritonang SH MH, selain itu Murniati Purba SH, dan masih banyak praktisi hukum dan organisasi yang tidak bisa disebutkan semua yang ikut membantu memperjuangkan kasus masyarakat kecil ini.

Usai sidang Rabu petang (31/8/2022), Julia Anna SH kepada pers menyampaikan sangat senang dan lega dengan sikap ketua dan majelis hakim yang fair dan mantap serta memperhatikan kedua pihak berperkara.

"Mudah-mudahanan tujuan kami dari awal bertekad untuk memperjuangkan dan menegakkan kebenaran sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan kembali hak Keperdataan mereka dari peninggalan orang tuanya, sehingga ke depannya masyarakat kecil yang mengalami hal yang sama tidak perlu takut dan kecil hati, insyaaAllah ikhtiar ini akan berujung kemenangan dan saya mohon doanya saja," jelas Julia Anna SH dari keluarga Mantan Kabiro Humas serta Asisten I Pemprov Riau alm. Drs H Asparaini Rasyad ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar