Sidang ke-10 Gugatan Perdata Teguh Arifin Vs Atmo alias Atmojo di PN Pekanbaru

Saksi di PN Pekanbaru Bertele-tele, Nyaris Diusir dari Ruang Sidang

Di Baca : 1087 Kali
Pengadilan Negeri Klas II A Pekanbaru Jalan Teratai, Pekanbaru, Riau. (azf)

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022 lalu, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga Pekanbaru membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.

Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT itu. Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga Pekanbaru membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar