Saksi di PN Pekanbaru Bertele-tele, Nyaris Diusir dari Ruang Sidang
Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena dalam gugatannya penggugat menyebutkan bahwa alas dokumen perolehan hak Teguh Arifin berada di RT I RW I tersebut.
Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.
Dalam sidang di lapangan Jumat lalu (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan kuasa hukumnya Jetro Sibarani SH dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partners, kuasa hukum BPN Kota Pekanbaru Pak Satria, serta nampak hadir juga ahli waris Abdurahman didampingi kuasa hukumnya Irfan SH di sidang lapangan ini.
Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota, 'anehnya' bersidang lapangan di objek tanah di RT II RW I, padahal dalam gugatan Teguh Arifin objek perkara yang digugat Teguh berada di RT I RW I sesuai surat-surat tanah yang dimiliki Teguh apalagi Teguh sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya dengan SHM ini Teguh tak perlu menggugat tapi kenapa gelisah menggugat. Ini memang sidang lapangan yang aneh bin ajaib begitu analisa tergugat. Objek perkara tak tepat sasaran tapi sidang terus dilanjutkan bahkan sudah memasuki sidang ke-10.
Tulis Komentar