Sidang ke-10 Gugatan Perdata Teguh Arifin Vs Atmo alias Atmojo di PN Pekanbaru

Saksi di PN Pekanbaru Bertele-tele, Nyaris Diusir dari Ruang Sidang

Di Baca : 1088 Kali
Pengadilan Negeri Klas II A Pekanbaru Jalan Teratai, Pekanbaru, Riau. (azf)

Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini disebut masuk dalam wilayah RT II RK I/RT 02 RW 01, bukan berada di wilayah RT I RK I/RT 01 RW 01seperti dalam gugatan Penggugat Teguh Arifin. Batas wilayah RT I RK I/RT 01 RW 01 jauh lagi dari sini. Dari Jalan Utama sampai sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masih masuk wilayahnya RT I RW I.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh kuasa tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap berprinsip bahwa jawaban masyarakat tidak bisa dijadikan acuan hakim terkait wilayah. Kenyataannya Ketua RT 01 RW 01 maupun ketua RT 02 RW 01 membantah tak ada diundang oleh pihak Pengadilan untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. 

Sebelumnya dari awal sidang, pihak kuasa hukum Tergugat sudah menjelaskan kepada majelis hakim PN Pekanbaru bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat Teguh Arifin  serta diperkuat dengan alas hak yang digunakan dalam perolehan hak milik Penggugat telah salah sasaran objek yang digugatnya. Teguh Arifin melalui pengacranya menyebut lahannya berada di RT I RK I/RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Padahal kata Tergugat lahan yang digugat Teguh sebenarnya berada di RT II RK I/RT 02 RW 01. Tapi hakim tak peduli bukan menghentikan jalannya sidang, malah melanjutkan terus sidang hingga yang kesembilan kalinya Rabu (24/8/2022).

Menurut Julia Anna SH, gugatan Penggugat ini obscure libels karena identitas obyek perkara tidak sama wilayahnya dengan yang ada dalam dokumen alas hak yang dipergunakan dalam perolehan hak atas nama Teguh Arifin. Lokasi tanah dalam obyek perkara dalam pemeriksaan setempat minggu lalu tidak sama wilayah dengan milik para Tergugat.

"Pada prinsipnya, error in objecto adalah kekeliruan terhadap objek. Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan," tutup Julia Anna SH. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar