TANPA PERSETUJUAN DPRD PEKANBARU

Warga Kota Pekanbaru Mengeluh Tarif Parkir Dinaikkan Sepihak Pemko Pekanbaru

Di Baca : 2337 Kali
Petugas parkir Kota Pekanbaru. (ist)

"Kan harus dibahas di DPRD dulu, (paparkan) berapa kira-kira peningkatan PAD nya, meningkat katanya itu berapa. DPRD harus tahu itu. (Legislatif) belum tahu, belum ada pembahasan," tegas Azwendi.

Meski kenaikan tarif telah berlaku, DPRD Kota Pekanbaru akan mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menelusuri sejauh mana sahnya Perwako yang mengatur kanaikan tarif ini, sebab aturan ini juga harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

"Kalau seandainya itu dibenarkan, kami akan studi banding dulu. Kan Perwako ini harus dilaporkan dulu ke Provinsi dan pusat," pungkas Azwendi.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru membuat payung hukum kenaikan parkir melalui Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar