TANPA PERSETUJUAN DPRD PEKANBARU

Warga Kota Pekanbaru Mengeluh Tarif Parkir Dinaikkan Sepihak Pemko Pekanbaru

Di Baca : 2332 Kali
Petugas parkir Kota Pekanbaru. (ist)

Dalam pasal 11 dibunyikan kenaikan tarif parkir tersebut, kenaikan Rp1.000 untuk sekali parkir, namun untuk parkir kenderaan roda enam tetap Rp10.000 tanpa adanya kenaikan tarif untuk sekali parkir.

Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 ini ditandangani Wali Kota Firdaus dan Muhammad Jamil sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Artinya, peraturan ini dibuat pada zaman kepemimpinan sebelumnya yakni Firdaus-Ayat Cahyadi dikala menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, namun diterapkan pada zaman kepemimpinan sekarang dimana Muflihun menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. (*/di/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar