Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Kabid Propam
a. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) atas Perkara Perdata yang membatalkan Surat Hibah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro.
b. Putusan Pidana H Asril yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dengan vonis 8 bulan penjara, terhadap Keterangan Camat Siakhulu, Kampar, Riau, yang menyebabkan permasalahan perdata antara pensiunan guru-guru SMOan 5 Pekanbaru dengan H Asril pemilik hibah sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro.
2. Kabagwassidik Polda Riau selaku Pimpinan Gelar hanya mengarahkan dan membenarkan Bukti yang diberikan oleh Pelapor (Budi sastro Prawiro) terhadap Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum Tetap yakni Gugatan Perdata antara pensiunan Gugu-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKPT) tahun 1982 melawan H Asril Pemilik Surat Hibah, padahal faktanya:
a. Surat Keterangan Hibah An, ASRIL Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 telah dinyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum dan telah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan surat Keterangan Hibah yang telah batal inilah yang sebelumnya mengalahkan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diwarnai dengan tipu muslihat dan keterangan-keterangan Palsu.
Tulis Komentar