Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Kabid Propam
b. Di dalam Petitum Putusan Pengadilan Negeri menyatakan dalam hukum bilamana ada surat surat untuk alas hak baik atas nama para Tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan hibah tanggal 16 Oktober 1996 adalah Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.
"DASAR PENERBITAN SKGR EDDY S NGADIMO ORANG TUA KANDUNG BUDI SASTRO PRAWIRO/PELAPOR ADALAH SURAT HIBAH YANG TELAH DIBATALKAN DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM".
3. Untuk lebih jelasnya kami berikan 1 (satu) berkas bukti-bukti yang kami kirimkan melalui Surat dari DPP LSM Perisai Nomor : 057/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 6 September 2022 (ada dilampirkan dalam surat ini).
4. Fakta Hukum, bahwa Pemasangan Plang atas tanah milik Pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dituduhkan oleh Pelapor menempati tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang Sah atas nama Terlapor Sunardi adalah benar Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru memiliki Surat yang sah.
Tulis Komentar