PARA TERSANGKA DIANCAM HUKUMAN MATI

Polda Riau Musnahkan BB Hasil Ungkap TP Narkotika Jaringan Internasional

Di Baca : 847 Kali
Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika sabu 243 kg lebih dan 405.527 butir ekstasi di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar