meminta BPK audit Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru

HMI : Regulasi Perparkiran Buatan Pemko Pekanbaru menjadi Problem

Di Baca : 848 Kali
HMI Cabang Pekanbaru melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Habza JA bersama juru parkir Kota Pekanbaru. (ist)

"Dinilai dari aspek sosiologis di Kota Pekanbaru yang notabenenya banyak perantau atau luar daerah, dan masih banyak juga masyarakat miskin kota yang serba kekurangan pasca dilanda covid-19, dalam hal ini kami menilai Pemko kurang kreatif dan tidak memikirkan masyarakat kelas bawah dalam membuat kebijakan, padahal Kota Pekanbaru adalah ibu kota dari Provinsi Riau yang seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam membuat sebuah kebijakan," jelasnya. 

HMI Cabang Pekanbaru juga menilai Perwako No 41/2022 terkesan dipaksakan, dan tidak adanya pertimbangan untuk membangun dan kemajuan Kota Pekanbaru ke depan.

"Kami dari Bidang PPD HMI Cabang Pekanbaru melakukan penelitian  kuantitatif pasca ditetapkannya  Perwako No. 41/2022 perubahan atas Perwako No.148/2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, namun mulai berjalannya pada tanggal 1 September 2022 pada saat Pj Wali Kota Muflihun yang dalam hal ini Pj Muflihun juga kena efek oleh kebijakan tersebut padahal aturan itu sudah ada sebelum beliau diangkat jadi Pj," jelasnya. 

Sampai saat ini belum ada tindakan ataupun upaya dalam penanggulangan kenaikan harga parkir yang sudah jelas memberatkan masyarakat, tidak hanya itu Habza JA yang juga Demisioner Gubernur Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Unilak juga menilai dari aspek pelayanannya juga sangat buruk.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar