WARGA KENAGARIAN BULUHNIPIS SIAKHULU KAMPAR RIAU AKAN PASANG TENDA

Mulai Detik Ini Panen Buah Sawit Ayau Dilarang Diangkut Keluar

Di Baca : 4040 Kali
Aksi demo warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau di gerbang kebun sawit Ayau Senin (14/11/2022). Warga menuntut regulasi lahan 20 persen dari luas kebun sawit Ayau di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas

Tiga, pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan pengenaan sanksi administratif. Empat,  setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administrasi kepada Menteri. Lima, berdasarkan bukti pelunasan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Menteri menerbitkan: a. Persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan Hutan Produksi atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi. Demikian penjelasan Manajer Suwito selaku anak buah dari Suryanto alias Ayau di hadapan demonstran warga Kenagarian Buluhnipis tersebut. 

Sementara data yang dihimpun media ini di lapangan Pengusaha Ayau telah memiliki surat-surat tanah jual beli dengan warga sekitarnya dan bukti penyerahan Ninikmamak atau datuk-datuk terdahulu atau yang mewarisinya di sekitar kebun itu. 

Sehubungan klaim kawasan HPT, pihak Ayau telah mengajukan ke Kemen LHK untuk dilakukan verifikasi teknis (vertek) melalui kelompok tani yang sudah terbentuk. Sehingga apa yang dituduhkan sekelompok orang itu tidak benar. Menurut Ayau dia menggarap kebun ini dulunya lahan pertanian milik masyarakat.

Manajer kebun Ayau, Suwito memberikan penjelasan kepada warga yang unjukrasa

 

Ayau tegaskan riwayat pembukaan kebun itu diperolehnya dari jual beli dia lakukan secara patut dan benar saat itu, diketahui oleh seluruh tokoh masyarakat Ninikmamak dan datuk-datuk yang menjabat saat itu. Dapat ditunjukkan bahwa dahulu Ayau sudah menawarkan itikad baik untuk kerjasama pola kemitraan dengan warga. Tapi warga saat itu menolak dan hanya ingin pembayaran untuk proses jual beli tersebut. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar