WARGA KENAGARIAN BULUHNIPIS SIAKHULU KAMPAR RIAU AKAN PASANG TENDA

Mulai Detik Ini Panen Buah Sawit Ayau Dilarang Diangkut Keluar

Di Baca : 1697 Kali
Aksi demo warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau di gerbang kebun sawit Ayau Senin (14/11/2022). Warga menuntut regulasi lahan 20 persen dari luas kebun sawit Ayau di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas

"Dampak kehadiran kebun sawit, dua danau yang dulunya jadi sumber tangkapan ikan warga ini kini dua danau itu jadi dangkal," kata Azwir Datuk Lelo Sati.

Menanggapi tuntutan warga ini, Manajer Suwito di hadapan demonstran menegaskan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 berlaku sampai 2023 diberi kesempatannya untuk yang keterlanjuran. 

Menurut Suwito warga dipersilakan menuntut ke jalur hukum yakni Pengadilan. Menyangkut perizinan yang dipertanyakan demonstran menurut Suwito yang diizinkan untuk operasional, sesuai Pasal 30 setiap orang yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan dalam tiga tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11/2020 berlaku dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda. Dua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri. 

 

Peta lahan kebun sawit  Ayau 1.508 ha dalam kawasan HPT diukur dalam perjalanan dinas KPH Sorek gambar ini ditunjukkan warga dalam aksi demo damai. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar