Bos PT DSI Dilaporkan Lagi Berbagai Dugaan Pelanggaran Hukum ke Kajati Riau

Di Baca : 906 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajarannya menyampaikan laporan dugaan berbagai pelanggaran hukum Bos PT DSI Riau inisial Mer ke Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

- Bahwa PT DSI melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Putusan Pengadilan No. 81/Pid.Sus/2019/PN. Siak Tanggal 1 Agustus 2019 terhadap perkara “Tindak Pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu” yang mana dalam putusanya menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa PT DSI sejumlah Rp6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah), dan terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan yaki PT DSI (Mer) telah membayar uang denda tersebut atau belum melakukan pembayaran, hal ini dapat dilihat melalui Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1631 / L. 4. 17/Eku.2/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Sengkemang sebagaimana foto copi yang dilampirkan LSM Perisai Riau, untuk Kajati Riau dan jajarannya. 

- Bahwa PT DSI milik Mer terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan) dan putusan pidana tersebut dapat dilihat melalui Putusan di Pengadilan Negeri Siak Nomor : 8/Pid.B/LH/2021/PN Siak Sri Indrapura tanggal 24 Mei 2021 sebagaimana foto copy Direktori Putusan dilampirkan LSM Perisai Riau untuk Kajati Riau dan jajaran.

- Bahwa PT DSI Direkturnya pernah menjadi terdakwa dan sempat dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni atas nama Suratno Konadi atas Tindak Pidana membuat Surat Palsu atau menggunakan Surat palsu berupa Kepmen Kehutanan RI Nomor : 17/ Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang dilaporkan sdr JIMY sesuai Laporan Polisi : LP/361/VIII/2015/ SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 , dan dalam laporan ini turut serta yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Drs Teten Efendi dan Arw AS SH selaku mantan Bupati Siak, dan Status Tersangka Arwin AS SH sampai saat ini belum dilimpahkan untuk disidangkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Foto Copy bukti Pimpinan PT DSI ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukti laporan dilampirkan LSM Perisai Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar