Bos PT DSI Dilaporkan Lagi Berbagai Dugaan Pelanggaran Hukum ke Kajati Riau

Di Baca : 905 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajarannya menyampaikan laporan dugaan berbagai pelanggaran hukum Bos PT DSI Riau inisial Mer ke Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

- Bahwa masih terdapat permasalahan yang lain atas dugaan Korupsi yang dapat ditelusuri terhadap PT DSI dan mantan Bupati Siak Arw AS SH diantaranya :
a. Proses Ganti Rugi Jalan tembus dari Dayun menuju Siak, yang mana dalam proses ganti rugi pada tahun 2007, Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana Anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun 
menuju Kota Siak dengan biaya anggaran untuk 1 (satu) hektare tanah/lahan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per hektare, sedangkan untuk ganti rugi tanaman diduga fiktif sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hektare dengan luas keseluruhan ± 54 
hektare, sedangkan harga tanah/ lahan pada tahun 2007 pada masa itu berkisar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hektare atau paling tinggi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hektare, sehingga dalam hal ini Negara dirugikan ± Rp15.660.000.000,- (Lima belas milyar enam ratus enam puluh juta rupiah.

b. PT. DSI melakukan kegiatan Usaha Perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha dari semenjak pembukaan lahan hingga saat ini di tahun 2022, sehingga tentang keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak patut diperiksa perizinanya oleh Kejaksaan Tinggi Riau bersama instansi yang membidangi, karena diduga terjadi penggelapan pajak Negara atas beroperasinya perusahaan tanpa Hak Guna Usaha.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar