Bos PT DSI Dilaporkan Lagi Berbagai Dugaan Pelanggaran Hukum ke Kajati Riau

Di Baca : 2444 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajarannya menyampaikan laporan dugaan berbagai pelanggaran hukum Bos PT DSI Riau inisial Mer ke Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

- Bahwa Pemilik PT Duta Swakarya Indah yakni Mer telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau tentang dugaan Mafia Tanah di antaranya :
a. Dugaan menggunakan Surat Palsu/memalsukan surat untuk memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Mer melalui kuasa hukumnya H Ak B melampirkan Akta Kematian atas nama NURHAYATI yang bukan NURHAYATI (guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru) selaku Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga sampai saat ini permasalahan hukum tersebut sedang ditangani dan diproses di Kepolisian Daerah Riau atas Laporan NURHAYATI sesuai Laporan Polisi Nomor : STPL/B/ 253/ VI/ 2021/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021, foto copy Laporan Polisi dan bukti Akta Kematian Nurhayati dari Pencatatan Sipil dilampirkan.

b. Laporan dugaan Penyerobotan Lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang dilaporkan oleh mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya yakni ISWONDO, hal ini dapat dilihat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/175/IX/RES. 1.11./ 2022, tanggal 14 September 2022, sebagimana foto copi dilampirkan, LSM Pwrisai Riau.

c. Mer selaku pemilik PT DSI pernah melaporkan Sdr. BUSRIAL dan SUTAHAR salah satu pemilik tanah/lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru (lahan di samping Gedung Surya Dumai Grup) Pekanbaru dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu 
atau yang dipalsukan, atas laporan Mer si Terlapor BUSRIAL dan SUTAHAR menjadi Tahanan Jaksa, dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan Mer melalui Heru Subagio, bahwa Sdr Busrial dan Sutahar TIDAK TERBUKTI membuat 
dan menggunakan surat palsu, dan malah sebaliknya Mer tidak bisa membuktikan terhadap bukti Kepemilikannya, sehingga Perkara Pidana atas tuduhan tersebut dimenangkan oleh BUSRIAL dan SUTAHAR, foto copy Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri 
Pekanbaru Nomor ; 314/Pid.B/2020/PN. PBR Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 549/PID.B/2020/PT.PBR Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor : 386 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 ada dilampirkan LSM Perisai Riau untuk Kajati Riau dan jajaran.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar