SENGKETA LAHAN PT DSI VERSUS PT KD

Rawan Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Di Baca : 941 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. (ist)

Ia menilai, seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Karena, hal ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak di pandangan para tamu iven tersebut.

"Ini (Constatering dan Eksekusi, red) berpotensi mengundang konflik berdarah dan keributan. Karena PN Siak pernah melaksanakan Constatering dan Eksekusi pada Rabu lalu (3/8/2022) yang mana lahan yang akan dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun," tegas Sunardi.

Lahan itu, kata Nardi, merupakan milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, DPP LSM Perisai menolak rencana PN Siak mengulangi yang ketiga kalinya di 2022 ini untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak tersebut.

"Mestinya, PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas-jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di Km 8 Desa Dayun," sambung Sunardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar