SENGKETA LAHAN PT DSI VERSUS PT KD

Rawan Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Di Baca : 2566 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. (ist)

Untuk itu, yang berwenang untuk memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat. Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, yang isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan itu," beber Sunardi.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolak ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi. Jangan sampai melakukan Constatering dan Eksekusi di lahan milik orang lain.

"Karena ini akan memicu terjadinya konflik berdarah dan keributan di saat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan iven Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," kata Sunardi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar