SENGKETA LAHAN PT DSI VERSUS PT KD

Rawan Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Di Baca : 939 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. (ist)

Faktanya, pada tanggal 14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar