Rawan Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang
Sunardi berpesan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun Siak tersebut. Tapi, Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Silahkan di cek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan Constatering dan Eksekusi mohon dipertegas. Lahan yang akan di eksekusi itu di mana letaknya dan lahan siapa, itu seharusnya sudah jelas dari awal. Namun lahan masih dicari-cari lahan mana yang mau dieksekusi. Sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap terhadap Constatering dan Eksekusi tadi, menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga marwah bumi Siak yang kita cintai ini," tutup Sunardi.
Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 ha yang terletak di Km 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
Tulis Komentar